Pada peristiwa Perang Badar, kemenangan besar diraih oleh umat Islam. Pasukan Quraisy dibuat takluk oleh pasukan Islam, padahal jumlah pasukan mereka lebih besar tiga kali lipat daripada pasukan Islam. Akan tetapi, berkat pertolongan Allah SWT jumlah yang sedikit dapat mengalahkan jumlah yang banyak tersebut.
Sebagian besar pasukan Quraisy menjadi tahanan perang kaum muslimin. Rasulullah saw bermusyawarah dengan para sahabat tentang penanganan yang terbaik bagi para tawanan perang.
Abu Bakar r.a berpendapat agar para tawanan perang tersebut dibebaskan dengan sejumlah uang tebusan. Menurutnya hal itu akan menaikkan citra orang muslim di hadapan kaum musyrikin Quraisy. Ujarnya, "Dengan begitu, siapa tahu mereka akan tertarik untuk masuk Islam."
Umar bin Khaththab memiliki pendapat lain. Ia menyarankan agar para tawanan itu dibunuh karena mereka adalah para pemimpin orang kafir yang memang selalu berusaha menghalangi perjuangan Islam dan memerangi kaum muslimin.
Dari dua pendapat tersebut, Rasulullah saw. cenderung mengikuti saran Abu Bakar r.a, yaitu membebaskan tawanan perang dengan sejumlah tebusan. Apalagi keputusan ini didasari firman Allah SWT, "Maka apabila kamu bertemu dengan orong-orang yang kafir (di medan perang) makapukullah batang iehermereka. Selanjutnya apabila kamu teiah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka." (QS Muhammad [47]: 4)
Bukan berarti pendapat Umar bin Khaththab tidak memiliki landasan yang kuat. Ia berpendapat bahwa izin Allah SWT untuk membebaskan tawanan perang karena mereka tidak memerangi orang-orang muslim, mereka tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, berbeda dengan para pemimpin kafir tawanan Badar kali ini. Mereka adalah musuh Allah yang sangat berbahaya sehingga harus dibunuh.
Selanjutnya, Allah SWT pun ternyata membenarkan pendapat Umar bin Khaththab dengan diturunkan ayat, "Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha perkasa, Maha bijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Anfal [8]: 67-69)
Benarlah bahwa para tawanan Badar yang bebas kala itu menjadi musuh yang paling kuat pada peperangan Uhud yang membantai pasukan muslim karena hendak membalas kekalahan mereka pada Perang Badar.
Tentang Umar, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lidah dan hati Umar." (HR Turmudzi)
Pernyataan Rasulullah saw. tersebut didasari karena beberapa pendapat Umar bin Khaththab r.a. yang sejalan dengan kehendak dalam Al-Qur'an, antara lain sebagai berikut.
- Usulnya untuk membunuh para tawanan Perang Badar dan tidak menerima tebusan dari mereka, lalu turun ayat Al-Qur'an yang menguatkan pendapatnya.
- Permintaannya agar istri-istri Nabi saw menggunakan hijab (penutup), kemudiam turunlah ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan hal tersebut.
- Ia pernah melarang Rasulullah saw untuk menyalati jenazah orang munafik, lalu turunlah ayat Al-Our'an yang melarang Rasulullah menyalati jenazah mereka.
- Pendapatnya untuk menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, kemudian turun ayat Al-Qur'an untuk menyuruh orang muslim untuk shalat di tempat tersebut.
- Ketika istri-istri Nabi saw berkumpul karena cemburu terhadap sikap Nabi saw, ia mengatakan kepada mereka, "Jika Nabi saw menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kalian." Setelah itu, turunlah ayat dalam Surat At-Tahnm yang menegaskan hal tersebut.